Pemkab Garut Tetapkan Wabah PMK sebagai Kejadian Luar Biasa

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id

Garut: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, menetapkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) mulai 18 Mei-29 Juni 2022. Ini dilakukan sebagai langkah penanganan percepatan pengendalian dan penanggulangan penyakit yang menyerang hewan ternak itu.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan wabah PMK yang terjadi di wilayahnya masih terus bertambah.  Penambahan kasus setiap harinya meningkat tersebar di 11 Kecamatan terjadi pada sapi potong, sapi perah dan domba.

Baca: 4.366 Hewan Ternak di Kota Depok Belum Terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku

Penetapan KLB itu akan berlangsung selama 42 hari ke depan. Pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi penanganan dengan membentuk tim khusus.

"Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku, berdampak pada kerugian ekonomi terhadap populasi ternak, produksi hasil ternak, sarana dan prasarana, produksi peternakan, potensi kerugian ekonomi lainnya," kata Rudy, dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 21 Mei 2022.

Rudy menugaskan seluruh tim khusus untuk turun ke lapangan di setiap kecamatan. Dia juga meminta agar para petugas tidak memotong paksa bila menemukan hewan yang tak mendapatkan surat keterangan sehat.

Baca: Kabar Buruk! 381 Sapi di Garut Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani mengatakan, status KLB mengikuti Provinsi Jawa Timur dan Aceh. Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Garut terjangkit wabah PMK.

"Mulai dari Garut Kota, Cisurupan, Cikajang, Leles, Wanaraja, Karangpawitan, Banyuresmi, Cilawu, Cigedug, Limbangan dan Malangbong dengan populasi 1.479 ekor. Sedangkan, terinfeksi tercatat ada 838 ekor, 9 mati, dipotong paksa 40 ekor, pengobatan 810 ekor dan membaik 135 ekor," pungkas Sofyan.



(UWA)

Berita Terkait