Kabar Buruk! 381 Sapi di Garut Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Wakil Bupati Garut, Jawa Barat Helmi Budiman, mengecek hewan ternak di Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Foto: Media Indonesia/Dok. Kominfo Wakil Bupati Garut, Jawa Barat Helmi Budiman, mengecek hewan ternak di Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Foto: Media Indonesia/Dok. Kominfo

Garut: Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, melaporkan sebanyak 381 sapi di wilayahnya terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyakit itu tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Gejala PMK ini terlihat pada 10 hari yang lalu, atau tepatnya pada hari raya Idul Fitri 1443 H. Dengan temuan itu para petugas Dinas Perikanan dan Peternakan langsung memberikan bantuan obat-obatan kepada para peternak," kata Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 13 Mei 2022.

Adapun kesembilan kecamatan itu meliputi Leles, Garut Kota, Cisurupan, Cikajang, Banyuresmi, Wanaraja, Karangpawitan, dan Cilawu. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengusulkan agar status Kabupaten Garut dinyatakan sebagai keadaan darurat.

Baca: Gawat! DKPP Jabar Temukan Virus Penyakit Mulut dan Kuku di Garut

"Pak Gubernur (Ridwan Kamil) yang sudah mengusulkan ke Kementerian agar ini dinyatakan sebagai (keadaan) darurat sebagai wabah. Karena di Garut sendiri yang terinfeksi PMK sedikitnya ada 13 ekor sapi yang mati, di mana 5 ekor mati karena terinfeksi dan 8 ekor harus disembelih paksa," pungkas dia.

Menurut Helmi, pemotongan hewan yang sakit dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Supaya pemotongan hewan bisa diawasi dan diketahui bagian mana saja yang boleh dikonsumsi masyarakat.

"Untuk mengantisipasi penyebaran infeksi di hewan ternak, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut agar segera mencairkan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memberikan disinfektan kepada seluruh peternak sapi," jelas dia.

Baca: Masih Tinggi, Harga Daging Sapi di Cimahi Rp140.000/Kg

Pemkab Garut akan menyekat dan memeriksa secara ketat distribusi hewan ternak di wilayahnya. Apabila pengirim tidak menunjukkan surat kesehatan, maka tidak diperbolehkan masuk.

"Untuk penyekatan ada, dari Jawa misalnya yang datang itu harus diperiksa dan mereka juga wajib membawa surat keterangan sehat hewan dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau dari dokter (hewan) setempat," ucap Helmi.



(UWA)

Berita Terkait