Cirebon: Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, terus berupaya mengantisipasi penyebaran mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya. Salah satunya, penerbitan surat edaran untuk menolak hewan ternak yang berasal dari daerah wabah PMK seperti Jawa Timur.
"Kebijakan dari Dinas itu pembatasan lalu lintas hewan terutama dari daerah wabah yaitu Jatim (Jawa Timur)," kata Sub Koordinator Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon, Kukuh Gunatama, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pengawasan. Minimal seminggu sekali petugas kesehatan hewan yang berasal dari dinas melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak.
Baca: 4.366 Hewan Ternak di Kota Depok Belum Terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku
"Kami juga meminta kepada peternak untuk meningkatkan kebersihan hewan ternak dan kandang, di antaranya dengan melakukan biosecurity terhadap kandang," ujar dia.
Sementara dokter hewan DKP3 Kota Cirebon, Tyas Noormalasari, meminta kepada semua peternak untuk memperhatikan adanya wabah PMK. Pasalnya, penyebaran wabah PMK sangat cepat antar hewan.
"Kalau penyebarannya sangat cepat, jadi wabah ini merugikan dari segi materiil karena tidak menular ke manusia," pungkas Tyas.
(UWA)