Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) I Jakarta bersama aparat kepolisian mengungkap pelaku pencurian rel kereta api (KA) di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap.
Mereka diketahui mencuri besi ballast topper di wilayah Stasiun Cilebut dan Bojong Gede Km 45+7. Besi ballast stopper berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran. Bantalan besi ini kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," kata Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa, dikutip dari Antara, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca: Kereta Api Buka Pemesanan Tiket Mudik, Ini Jadwalnya
Sebelumnya, PT KAI Daop I Jakarta dan Polsek Cikole Sukabumi juga pernah menangkap pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi pada 17 Maret 2022. Pengungkapan itu dilakukan PT KAI Daop I bersama Polsek Cakung Jakarta Timur dengan meringkus empat orang tersangka.
Mereka mencuri dua potong rel KA sepanjang 10 meter di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600 pada 19 Februari 2022. PT KAI Daop I Jakarta mengecam dan menindak tegas sesuai aturan berlaku terhadap seluruh oknum yang mencuri material prasarana KA.
"Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap Eva.
Baca: Mobil Dinas Pemkab Tasikmalaya Dihantam Kereta, 1 Pengemudi Luka
Eva mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA. Seperti memasang kamera tersembunyi dan patroli pengamanan tertutup.
"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis. Sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
(UWA)