Dadali: Tidak jemu pemerintah kembali mengubah istilah dalam penanganan covid-19. Saat ini istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat wilayah Jawa - Bali diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Juli 2021.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," dikutip dari Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
Penetapan level berdasar pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Nantinya ketentuan wilayah level 3 dan level 4 tidak jauh berbeda dengan penerapan PPKM darurat.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian, diberlakukannya kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk pekerjaan di sektor non esensial.
Baca juga: Epidemiolog: Keputusan Perpanjang PPKM Darurat Sudah Benar
Sedangkan untuk sektor esensial diizinkan bekerja dari kantor (WFO) dengan kuota pekerja mulai dari 10 persen hingga 50 persen. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam. Pelaksanaan makan dan minum ditempat umum masih dilarang. Masyarakat hanya diperkenankan membungkus makanan atau take away.
Tempat ibadah masih dilarang dibuka. Pelaksanaan resepsi pernikahan pun masih dilarang. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih diberlakukan.
(Kautsar Widya Prabowo)
(NAI)