Dadali: Polres Cirebon Kota akan menerapkan aturan ganjil genap, selama periode Natal dan tahun baru. Hal itu guna mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat di Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan ganjil genap berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sedangkan untuk titik penerapan ganjil genap, masih dirapatkan dengan instansi terkait.
"Ganjil genap akan berlaku saat libur Nataru di Kota Cirebon," kata Fahri, dilansir Medcom.id, Kamis, 16 Desember 2021.
Bukan hanya ganjil genap, pihaknya akan menggelar pemeriksaan sertifikat vaksin covid-19 bagi kendaraan yang bukan dari Kota Cirebon. Ia ingin memastikan, masyarakat yang berkunjung ke Kota Cirebon sudah divaksinasi.
Baca juga: Diskominfo Jabar Minta Wargi Waspada Panipuan Rekrutmen
"Tidak ada penyekatan tapi hanya pemeriksaan sertifikat vaksin," ujar dia.
Jika ditemukan ada yang belum divaksin, pihaknya menyiapkan vaksinator. Terdapat empat pos yang telah disiapkan di perbatasan Kota Cirebon.
Selain itu, Polres Cirebon Kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang bertugas melakukan pengendalian secara makro. Satgas akan memantau tempat ibadah, mal, tempat wisata dan tempat yang dianggap mengundang kerumunan.
"Tim akan menindak jika ada yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," tegasnya.
(NAI)