Sindikat Pencuri dan Penipu AntarProvinsi Dibekuk Polres Cianjur

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu bertanya kepada salah satu tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Khaerul Izan) Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu bertanya kepada salah satu tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tujuh orang sindikat pencuri dan penipu antarprovinsi, Senin, 12 Juni 2023. Sebanyak tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus sama.

"Ada tujuh orang yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan, mereka ini merupakan sindikat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, dikutip dari Antara, Senin, 12 juni 2023. 

Ariek mengatakan ketujuh orang tersangka tersebut berinisial MU, SA, AL, HI, AK, RS, dan SR. Mereka merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Para tersangka diketahui memiliki hubungan saudara. Mereka memang sudah berniat menjalankan aksi kejahatan penipuan serta pencurian sejak dari asal daerah.

Ariek melanjutkan masing-masing tersangka sudah memiliki peranannya. Hal terbukti dengan aksi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sangat rapi.

"Ketujuh tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya, ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya," tuturnya.

Ketika menjalankan aksinya, para tersangka mengamati setiap orang atau calon korban yang sudah ditarget.Kemudian, salah satu tersangka berinisial MU mencoba meyakinkan korban agar masuk dalam skenario sindikat tersebut, dengan berpura-pura sebagai pejabat serta memiliki kolega dari luar negeri.

 



(SUR)

Berita Terkait