Dadali: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, melarang masyarakat dan perantau yang ada di wilayah setempat untuk mudik selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada Desember 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.
"Selama periode Natal dan tahun baru harus mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021," kata Rahmat, seperti dilansir dari Medcom.id, Jumat, 26 November 2021.
Ia mengatakan tengah menyosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada warganya dan perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. "Diimbau tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak," katanya melalui keterangan tertulis.
Dia juga menyatakan semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat. Yakni dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kemudian, menerapkan 3T (testing, tracing, treatment).
"Serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021," ujarnya.
Rahmat menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri. "Termasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," katanya.
(RAO)