Catat! Berikut Aturan Uji Emisi Kendaraan di Bogor

Kemacetan yang disebabkan penumpukan kendaraan. Pixabay Kemacetan yang disebabkan penumpukan kendaraan. Pixabay
Kota Bogor: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan aturan  baru  seputar uji emisi yang bersamaan dengan uji kir untuk angkutan umum kota (angkot), angkutan umum lain, serta angkutan barang. Angkutan umum dan barang tak boleh gagal dua uji emisi dalam tiga kali pemeriksaan.

"Angkot kan ada penyaringannya di uji kir. Kalau angkutan umum, angkutan barang itu di kita kir diuji emisinya. Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan plat hitam, tidak mengangkut lagi," kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo dilansir dari Antara, Minggu, 9 September 2023.

Aturan ini berlaku sebagai implementasi aturan pemerintah tentang uji emisi kendaraan umum dan meminimalisasi mobilitas kendaraan demi menekan dampak polusi udara. Dishub Kota Bogor mengimbau pemilik kendaraan umum agar melakukan uji emisi.

Aturan turunan ini telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 440/4311-Huk.HAM Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor yang diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2023. Instruksi ini sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan hasil kajian Wali Kota Bogor Bima Arya bersama peneliti asal IPB University, kendaraan mendominasi penyebab polusi udara. Dari kajian ini diberlakukan supaya kendaraan umum, dinas, atau pribadi perlu melakukan uji emisi. Pemerintah Kota Bogor menyasar 5.000 kendaraan uji emisi hingga Desember 2023.

(SUR)

Berita Terkait