Bekasi: Warga Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah segera menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di sekitar lingkungan permukiman mereka. Sebab, volume sampah kian menumpuk.
Salah seorang warga Kecamatan Pebayuran, Asfullah, 38, mengungkapkan semula lokasi itu merupakan areal persawahan yang berada di tengah-tengah permukiman warga. Namun, lokasi itu diubah menjadi TPS.
"Saya tahu pas awal digarap, dibabat padinya. Saya kira mau dibuat pabrik, tahu-tahunya malah jadi TPS," kata Asfullah, dilansir dari Antara, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca: Hampir Sebulan Tak Diangkut, Sampah di Pasar Agung Menumpuk
Dia mengatakan, warga sudah kerap mengadukan persoalan ini kepada aparatur desa setempat, namun keluhan mereka tidak diindahkan. Akibatnya, volume sampah kian menumpuk."Sering mengadu ke desa tapi tidak ada respons. Kami maunya lokasi ini ditutup permanen," tutur Asfullah.
Menurut warga lain, Rina, 49, TPS ilegal ini sudah beroperasi selama lima tahun lebih tanpa ada pemberitahuan resmi maupun izin dari warga sekitar. Dia mengaku keberatan dengan keberadaan TPS tersebut.
"Kami tidak diberitahu pengelola ketika TPS pertama kali didirikan. Tidak ada sosialisasi bahkan izin begitu ke warga, tidak ada," pungkas Rina.
Baca: Kurang Persiapan, Sampah di Depok Belum Bisa Dibuang ke TPPAS Lulut Nambo
Air yang dihasilkan dari limbah sampah itu turut mencemari lingkungan hingga menyebabkan puluhan hektare lahan persawahan gagal panen. Polusi udara dari bau tidak sedap juga selalu muncul dari TPS tersebut.
"Kalau hujan, airnya mengalir ke sawah-sawah kami karena lokasinya memang di sebelah persawahan. Jadi pada gagal panen. Air lindi itu juga meresap hingga menyebabkan kualitas air tanah warga menjadi buruk, warnanya menghitam dan kulit jadi gatal-gatal," tutur dia.
(UWA)