Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat fasilitas ruang mediasi yabf digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Fasilitas ini digunakan untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan masalah hukum di tengah masyarakat.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan tidak semua masalah hukum harus berujung ke pengadilan. Namun, ada syarat-syarat tertentu untuk bisa menerapkan keadilan restoratif dalam sebuah kasus hukum.
"Tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti (kasus) nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," kata Yana, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.
Fasilitas ruang mediasi yang diberikan ke Kejari Kota Bandung itu berada di Jalan Tera, Kota Bandung, Jawa Barat. Fasilitas itu akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.
Ia berharap jumlah terpidana bisa ditekan dengan penanganan masalah hukum lewat restorative justice. Selain itu, kedua belah pihak yang mengalami masalah hukum menurutnya bisa menyelesaikan masalahnya dengan kearifan lokal.
"Kalau di Kota Bandung, kita saling someah (ramah) satu sama lain. Semua Insya Allah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi," kata Yana.
(SUR)