Dadali: Hampir semua orang di Indonesia yang menggunakan gawai, pasti pernah mendapatkan pesan singkat yang menyebutkan bahwa dirinya memenangkan hadiah berupa uang tunai. Di era digital, penipuan via pesan singkat pun semakin merebak.
Ditambah, banyak masyarakat yang ekonominya menurun sejak pandemi covid-19 melanda. Sayangnya, beberapa oknum memilih untuk memanfaatkan kondisi itu dengan melakukan suatu penipuan, seperti dengan iming-iming menang program undian berhadiah. Tentunya, hal ini sangat meresahkan masyarakat Tanah Air.
Teranyar, Siber Polri mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tertipu dengan SMS yang mengatasnamakan aplikasi pesan populer, WhatsApp. Peringatan ini disampaikan Siber Polri melalui akun Instagramnya @ccicpolri.
“Para penipu tak pernah kehabisan cara menjerat korbannya, termasuk melalui pesan penipuan yang dikirim dengan SMS,” tulis Siber Polri dalam unggahan infografis yang berjudul ‘Hati-hati Penipuan Berkedok WhatsApp Kembali Bereda’ di akun Instagramnya @ccicpolri beberapa waktu lalu.
Lantas, bagaimana langkah pencegahannya? Siber Polri membagikan tindakan pencegahan yang harus dilakukan apabila menerima pesan yang mengatasnamakan WhatsApp. Disebutkan, sebaiknya kalian jangan meng-klik tautan atau link yang dicantumkan pada pesan singkat tersebut.
Dalam infografis yang dibuat Siber Polri, salah satu contoh pesan yang biasa diterima bertuliskan ‘WhatsApp Ramadhan No/WA anda terpilih meraih hadiah…’. Pesan tersebut pun dilengkapi dengan link yang dipersilakan untuk di-klik sehingga kalian bisa mengecek pin yang dilampirkan.
“Mengingat pesan tersebut tidak dikirimkan langsung oleh pihak WhatsApp, ada kemungkinan tautan akan menjebak konsumen seperti kasus phishing yang banyak terjadi,” lanjutnya.
Pengertian phishing
Dilansir dari Niagahoster.co.id, phishing merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Metode cyberattack ini bisa mengancam keamanan data kalian. Data yang biasanya menjadi sasaran phishing adalah data pribadi (nama, usia, dan alamat), data akun (username dan password), serta data finansial (informasi kartu kredit dan rekening).
Kegiatan tersebut bertujuan memancing orang untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari. Informasi yang dicuri dari seseorang nantinya akan digunakan untuk tujuan kejahatan.
(SYI)