Pelaku Penipuan Berkedok Dukun Pengganda Uang Asal Bogor Ditangkap, Korban Ditipu Rp10 Juta

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Sukabumi: Seorang pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja karena diduga melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Total kerugian korban mencapai Rp10 juta. 

"Tersangka UH, (52), warga Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini ditangkap di kontrakan Kampung Legoknyenang RT 005/009, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jakarta Barat pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi dikutip dari Medcom, Jumat, 7 Juli 2023. 

Kasus itu terungkap bermula dari viralnya tayangan dua video berdurasi 29 dan 50 detik yang direkam warga di media sosial. Video tersebut memperlihatkan warga tengah berkumpul untuk melihat sejumlah kardus yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di depan kontrakan tersangka.

Awalnya, masyarakat mencurigai bungkusan tersebut berisi uang palsu. Namun, setelah polisi mendatangi lokasi dan membukanya, bungkusan tersebut ternyata hanya berisi potongan kertas dan sampah.

Melihat kejadian seperti itu, polisi mencurigai adanya praktik perdukunan pengganda uang. Setelah mengembangkan kasus ini, tersangka berinisial UH pun ditangkap di kamar kontrakan.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sejumlah bungkusan itu ternyata digunakan untuk menipu korban berinisial AB, 72, seorang warga Ciparay, Bandung. Sebelumnya, UH menjanjikan AB untuk mendapatkan uang 'amana' atau gaib sekitar triliun rupiah.

Namun, korban diminta harus menyetor modal senilai Rp40 juta untuk prosesi perdukunan agar uang tersebut bisa ditarik. Akibatnya korban pun tergiur karena ia dijanjikan akan mendapat uang bagiannya senilai Rp3 miliar. Tanpa pikir panjang, korban langsung menyerahkan uang miliknya dengan cara dicicil.

Setelah itu, korban diminta untuk mengambil uang amanah bagiannya tersebut di Kampung Legoknyenang, tepatnya di depan kontrakan UH pada Minggu, 2 Juli 2023. Tersangka bahkan membungkus sejumlah kardus dengan plastik hitam dan menggunakan lakban coklat agar korban dapat percaya. 

Namun, aksinya malah dicurigai warga terlebih dahulu. Usai penangkapan, Dedi memastikan peristiwa yang tengah viral tersebut bukan kasus peredaran uang palsu, tetapi penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Di sisi lain, ia mengimbau kepada warga agar jangan mudah percaya dengan orang yang mengaku bisa menggandakan uang. Menurutnya, modus seperti ini sudah marak terjadi, tetapi sayangnya masih saja ada yang menjadi korbannya.



(SUR)

Berita Terkait