Kembali Berstatus PPKM Level 4, PTM di Cianjur Dihentikan

Ilustrasi PTM/ Dokumentasi Media Indonesia Ilustrasi PTM/ Dokumentasi Media Indonesia

Dadali:  Pemerintah pusat kembali menetapkan Kabupaten Cianjur Jawa Barat berstatus PPKM level 4. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menjatuhkan sanksi tegas jika terdapat sekolah yang memaksakan pembelajaran tatap muka (PTM).
 
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi semua sekolah untuk kembali melaksanakan pembelajaran daring. Akibatnya, proses PTM yang sudah digelar sejak Senin, 23 Agustus 2021, kembali ditunda.
 
"Kami menginstruksikan seluruh sekolah menunda pelaksanaan PTM dan kembali menjalankan sekolah daring, karena pemerintah pusat menetapkan Cianjur menjadi PPKM level 4. Surat edaran langsung disebar hari ini dan berlaku mulai besok," kata Herman, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca juga: Duh! Data Keliru Bikin Kabupaten Cianjur Balik ke PPKM Level 4
 
Melansir Medcom.id, sebelumnya Pemkab Cianjur telah mengeluarkan izin bagi sekolah di zona kuning dan hijau untuk menjalankan PTM dengan menerapkan persyaratan ketat. Mulai dari protokol kesehatan, jam belajar, jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi, hingga ruangan isolasi sementara harus tersedia.
 
Status PPKM Level 4 yang diputuskan pemerintah pusat, mengatur dalam petunjuk teknis dan Instruksi Mendagri, disebutkan yang diizinkan menggelar PTM hanya daerah berstatus PPKM level 2 dan 3.
 
"Kami harap semua sekolah mematuhi edaran tersebut atau akan mendapat sanksi mulai dari teguran, hingga penutupan sementara. Harapan kami juga sama, setelah kesalahan data diperbaiki, ada keputusan baru terkait level Cianjur, sehingga PTM dapat digelar," ujar Herman.

 



(NAI)

Berita Terkait