Dadali: Pemerintah telah memberikan izin untuk gelaran musik skala besar atau konser selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut izin akan diberikan pada daerah yang memiliki status level PPKM 2 dan 3.
"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser)," ujar staf ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam tayangan YouTube Kemenparekraf, Selasa, 28 September 2021.
Melansir Medcom.id, Ari menyebut tidak semua daerah mendapat perlakuan sama perihal teknis gelaran konser. Selama PPKM ini, pemerintah melarang konser musik dengan pengunjung banyak.
Baca juga: Oded M Danial Izinkan Gelar Konser Musik di Masa Pandemi Covid-19
Nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat gubernur atau pemerintah daerah masing-masing. Khususnya daerah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live itu kebijakan daerah," tutur Ari.
Gubernur dan jajaran masing-masing daerah diminta segera menyosialisasikan aturan pelaksanaan konser kepada seluruh masyarakat. Termasuk stakeholder di daerah tersebut.
"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya," jelasnya.
(NAI)