Warga Bogor Perlu Catat! Ini 5 Poin Pelonggaran Saat PPKM Level 4

Bupati Bogor Ade Yasin. Medcom.id/ Rizky Dewantara Bupati Bogor Ade Yasin. Medcom.id/ Rizky Dewantara

Dadali: Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan lima poin terkait relaksasi aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan pertimbangan pelonggaran tersebut sudah didiskusikan dengan matang.

Melansir dari Medcom.id, berikut lima poin pelonggaran saat PPKM level 4:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15:00 WIB dengan protokol ketat.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20:00 WIB.

Baca: Seorang Warga Isoman di Kota Bekasi Tidak Dapat Obat

3. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tidak seperti PPKM sebelumnya yang hanya memberlakukan sistem take away atau bungkus, dan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan di tempat.

"Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas hanya 3 orang. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Ade.

4. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung dan toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

5. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelonggaran aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021. PPKM Level 4 ini berlaku di 95 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4. (Rizky Dewantara)



(RAO)

Berita Terkait