Kedapatan Beroperasi, 2 Tempat Karaoke di Cikarang Kena Segel

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur salah satu tamu di tempat karaoke di Jakarta dan Tangerang Selatan, Sabtu (18/9) dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur salah satu tamu di tempat karaoke di Jakarta dan Tangerang Selatan, Sabtu (18/9) dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dadali: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke yang beroperasi di Cikarang Selatan, Bekasi. Sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, jenis usaha tersebut belum diperkenankan buka.

Dua tempat karaoke yang disegel petugas yakni, Haven Karaoke dan Infinity Karaoke. Keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Melansir Medcom.id, Mukti mengatakan dua lokasi tersebut berupaya mengelabui petugas dengan cara memadamkan lampu dan mengunci pintu dari dalam.

"Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak warga negara asing (WNA) dari Korea dan Jepang," ujar Mukti, Sabtu, 18 September 2021.

Selain itu, sejumlah minuman beralkohol disita lantaran tak berizin. "Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes antigen , tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit virus covid-19.
 
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut, dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
 
"Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini," kata Mukti.

Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Ciu di Bengawan Solo

Mukti menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut. "Setelah ini kita akan koordinasi ke Pol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti, kalau hari ini kita police line dulu," tuturnya.
 
Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Mukti meminta masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi covid-19 dinyatakan berakhir.
 
"Walau angka covid-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Walaupun mereka bilang sudah vaksin, tapi kan belum tentu mereka tidak akan tertular. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan," pungkasnya. (Antara)



(RAO)

Berita Terkait