Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Petugas berpakaian preman menyita minuman keras hasil operasi di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah) Petugas berpakaian preman menyita minuman keras hasil operasi di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi: Puluhan botol minuman keras berbagai merek disita Polres Metropolitan Bekasi. Penyitaan minuman keras dilakukan di wilayah Kampung Kandang, Desa Jayamukti, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat .

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi Ipda Fifin Edi Hermawan, menyatakan razia dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam botol minuman anggur merah, tiga botol anggur merah kolesom, 12 botol intisari, 11 botol minuman kawa-kawa, serta tiga botol minuman merk anggur orang tua.

"Barang bukti ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dijual serta didistribusikan," ucap Fifin dikutip dari Antaranews.com pada Selasa, 19 Desember 2023

Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap para penjual dan membawa minuman keras ilegal tersebut ke kantor polisi untuk dimusnahkan.  Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras tanpa izin.



(SUR)

Berita Terkait