Revitalisasi Pasar Cikarang Pakai Skema Lelang Terbuka

Pedagang membuka lapak hingga ke badan jalan di area Pasar Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akibat kondisi pasar yang kian memprihatinkan usai proyek revitalisasi tertunda persoalan hukum. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Pedagang membuka lapak hingga ke badan jalan di area Pasar Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akibat kondisi pasar yang kian memprihatinkan usai proyek revitalisasi tertunda persoalan hukum. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Cikarang: Proyek revitalisasi Pasar Cikarang dirancang dengan skema lelang terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai respons masalah hukum yang menimpa pemenang tender sebelumnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan tekad pemerintah daerah untuk mengadakan lelang terbuka dengan memperhatikan kondisi pasar yang semakin memprihatinkan akibat persoalan hukum tersebut.

"Meskipun di sisi lain ada persoalan dari PT Sanjaya yang terus melakukan upaya hukum tapi dengan segala konsekuensi kami tetap lakukan lelang terbuka. Hal ini untuk kepentingan masyarakat," ucap Gatot dilansir dari Antaranews.com pada 19 Desember 2023.

Gatot menjelaskan PT Sanjaya mengalami kendala dalam memenuhi dokumen yang diperlukan sebelum pembangunan dimulai. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan perusahaan tersebut.

PT Sanjaya telah melakukan beberapa kali proses hukum, termasuk gugatan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Namun, gugatan PT Sanjaya hingga Pengadilan Tinggi Bandung tetap berakhir ditolak. 

Kendati ditolak, perusahaan tersebut kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama. Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menyelenggarakan lelang terbuka dalam waktu dekat melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi.

Gatot menegaskan kepentingan 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) Pasar Cikarang di atas lahan seluas 2,2 hektare menjadi prioritas.

Perekonomian dan pendapatan daerah akan terdampak jika pemerintah terlalu fokus pada proses hukum. Alasan ini yang membuat lelang terbuka kembali setelah mendapat persetujuan dari Penjabat Bupati Bekasi.



(SUR)

Berita Terkait