Karawang: Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus penjambretan di jalur Pantura wilayah Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat, pada mudik Lebaran 2022. Sebanyak dua orang pelaku ditangkap.
"Ada dua pelaku yang telah kami tangkap terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Mei 2022 lalu," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Mei 2022.
Kedua pelaku penjambretan AA dan KS, merupakan warga Kabupaten Subang. Saat melancarkan aksinya, mereka menyalip korban menggunakan sepeda motor.
Baca: Polisi Ungkap Aksi Begal di Bandung, 1 Pelaku Ditangkap
Saat menyalip, pelaku langsung menjambret tas milik korban dan kabur ke arah Cikampek. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone dan satu unit sepeda motor.
"Tim kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk," terang dia.
Sebelumnya, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Karawang.
"Pelaku terancam kurungan sembilan tahun penjara, sebagaimana terutang dalam pasal 365 KUHPidana dan empat tahun penjara berdasar pasal 480 KUHPidana atas pertolongan jahat/tadah," pungkas Aldi.
(UWA)