Polsek Kotabaru menangkap kurir perusahaan jasa pengiriman barang di Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 3 Desember 2022. Tersangka, S, 41, dilaporkan merampok uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga terlilit utang," kata Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Desember 2022.
Tersangka mencuri uang sebesar Rp68.500.000 milik PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress), Rabu 30 November 2022. Dia juga sempat melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya Riyan Mardiansyah.
Kronologi Pencurian
Sebelum melakukan aksinya pelaku sempat mematikan kWh meter atau aliran listrik di Ninja Xpress. Setelah lampu padam, pelaku kemudian memukul rekan kerjanya menggunakan potongan bambu ke bagian kepala dan tangan korban.
Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya.
Setelah Riyan mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, ia langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan. Sementara pelaku mengambil uang.
Tak lama, pelaku ditangkap warga. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(SUR)