Gojek Berlakukan Tarif Baru Akhir Agustus

Ilustrasi. Foto: dok Gojek. Ilustrasi. Foto: dok Gojek.

Dadali: Gojek akan memberlakukan kenaikan tarif angkutan pada akhir bulan ini. Pemberlakuan tarif baru ini mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Awalnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Perhitungan Tarif Ojek Online yang terbit pada 4 Agustus 2022.

“Dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang terbaru,” kata Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, dilansir dari Medcom.id, Senin, 15 Agustus 2022.

Awalnya tarif berlaku itu berlaku efektif paling lambat 10 hari kalender atau pada 14 Agustus. Namun, pemberlakukan aturan diundur paling lambat sampai 25 hari atau hingga 29 Agustus.

Dia mengatakan bahwa selama perpanjangan masa tenggang tersebut, akan dimanfaatkan Gojek untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kenaikan tarif kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.

“Sosialisasi ini sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan. Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada,” ujarnya.

Rubi juga mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah supaya segala ketentuan dapat terlaksana dengan baik. Dalam aturan Kemenhub disebutkan bahwa besaran biaya jasa zona II atau di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 – Rp 13.500.



(SUR)

Berita Terkait