Aset Doni Salmanan Disita Polisi, dari Rumah hingga Mobil Mewah

Mobil Doni Salmanan disita polisi. Foto: Medcom.id/Dok. Istimewa Mobil Doni Salmanan disita polisi. Foto: Medcom.id/Dok. Istimewa

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Aset yang disita berupa rumah hingga mobil mewah.

"Rumah dua kita sita," terang Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, dikutip dari Medcom.id, Senin, 14 Maret 2022.

Rumah tersebut berada di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi juga menyita mobil mewah bermerek Porsche yang sering dipamerkan Doni di media sosial.

"Iya (disita)," ujar Reinhard.

Dia mengirimkan sebuah foto Porsche milik crazy rich asal Bandung itu. Mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam foto tampak mobil Porsche berwarna biru muda dikeluarkan dari rumah Doni. Selanjutnya, mobil itu dibawa naik ke truk berwarna biru.

Baca: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akui Lakukan Penipuan

Selain itu, Reinhard mengirimkan foto penyitaan sejumlah motor gede (moge) milik Doni. Ia menjelaskan ada belasan moge yang disita.

"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkap dia.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



(UWA)

Berita Terkait