Dadali: Demi mengantisipasi arus mudik lokal di Bandung Raya atau di wilayah Aglomerasi, Polrestabes Bandung memberlakukan buka tutup jalan. Giat itu mulai dilakukan pada malam Idulfitri 2021 atau 1442 Hijriah.
Lantas, jalan mana saya yang diberlakukan sistem tersebut? Dilansir dari Antara, sistem buka tutup jalan itu berlaku dari kawasan Ring 3 di batas-batas kota hingga Ring 1 di pusat kota. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi adanya konvoi takbiran umat Islam.
"Kami tetap persuasif, artinya kami akan membubarkan, kami akan tutup supaya mereka tidak bisa jalan-jalan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu, 12 Mei 2021.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bahwa larangan mudik lokal antarwilayah di Bandung Raya bertujuan meminimalisasi penyebaran covid-19. Ia yakin kendaraan asal luar Kota Bandung yang bisa masuk ke wilayah kota sebatas mobilitas masyarakat saja, bukan kegiatan mudik.
"Jadi, kalau pergerakan masyarakat, itu diperbolehkan. Misalnya, banyak ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Bandung yang rumahnya di kabupaten sehingga mereka enggak mungkin enggak kerja, mereka juga dilengkapi surat tugas," ucap Oded.
Baca juga: Pemudik Diberikan Vaksin Gratis? Ini Klarifikasi Kemenhub
Menurut dia, petugas di lapangan juga cukup mengenali pengguna jalan raya yang terindikasi melakukan mudik. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan pemudik itu akan diputar balik.
"Biasanya suka bawa koper, bersilaturahmi misalnya dari Cimahi, itu enggak boleh. Makanya, SOP-nya harus dipatuhi juga," kata Oded.
(SYI)