Pemkot Bogor Keluarkan SE, Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang

Ilustrasi--Kembang api hiasi langit saat malam pergantian tahun di DKI Jakarta. (Foto: MI/Ramdani) Ilustrasi--Kembang api hiasi langit saat malam pergantian tahun di DKI Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)

Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang segala bentuk kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan pada perayaan tahun baru 2021. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021. SE ini ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. 

“Surat edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi covid-19 dengan berkerumun,” kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Kamis, 17 Desember 2020, seperti dilansir dari Medcom.id.

Poin pertama pada SE tersebut disebutkan tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing. 

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” papar Alma.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun  2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.

“Untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan tetap mengikuti aturan PSBMK,” jelas Alma.



(SYI)

Berita Terkait