6 Fakta Kasus Sejoli Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Pasangan sejoli pembuat video mesum di salah satu hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Jumat, 19 Maret 2021. Dua pelaku berinisial RTM, 31, pemeran pria; dan PVI, 30, pemeran wanita.

Hasil video perbuatan tak senonoh itu diunggah di salah satu situs porno luar negeri. Kedua pelaku mendapat keuntungan besar dari produksi video mesum tersebut.

Berikut rangkuman penyelidikan yang dilakukan kepolisian hingga Minggu, 21 Maret 2021.

1. Alasan pandemi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menyebut tersangka laki-laki berinisial RTM bermasalah dengan ekonomi selama pandemi covid-19. Alasan itu yang memicu dirinya memproduksi video mesum untuk mendapat keuntungan secara instan.

"Awalnya yang bersangkutan (RTM) bekerja sebagai driver online namun karena keterbatasan ekonomi dan susahnya mencari pelanggan, akhirnya yang bersangkutan menjadi anggota situs Pornhub," beber Erdi dalam acara Primetime News Metro TV, Senin, 22 Maret 2021.

Sementara itu, tersangka wanita berinisial PVI tidak memiliki pekerjaan. Erdi menyebut PVI hanya bergantung pada penghasilan kekasihnya.

"Sehingga mereka melakukan peliputan membuat video-video yang sekiranya mendapatkan hasil (uang) buat mereka," kata Erdi.

Baca juga : Ini 3 Fakta Kasus Sejoli Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor

2. Ada 26 video mesum

Kedua pelaku yang mengaku berhubungan sejak 2017 itu telah membuat sebanyak 26 video mesum. Produksi video mesum dilakukan sejak November 2020. Video dibuat di waktu dan tempat berbeda.

"Jadi tidak satu tempat, ada yang di Bogor, ada di luar kota Bogor, termasuk Jakarta.  Bahkan keterangan yang bersangkutan, mereka melakukan di bandara tapi ini masih kita dalami," ucap Erdi.

3. Raih Untung capai Rp19,5 juta

Produksi 26 video mesum yang dilakukan sejak November 2020 membuahkan pendapatan yang tidak sedikit. Para pelaku telah mengantongi Rp19,5 juta dalam waktu empat bulan.

Mereka meraup keuntungan dari setiap tayangan yang diunggah dalam situs porno luar negeri. Keuntungan didapat dari jumlah penonton yang menonton aksi tersebut.

"Ada istilah pembayaran per view, setiap episode dibayar. Artinya, setiap orang yang melihat, dilihat dari jumlahnya, itu yang dibayar. Keterangan dari kedua tersangka, per 1.000 orang (penonton) mendapat Rp6 ribu," ungkap Erdi.

4. Pembayaran lewat bitcoin

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, pembayaran dari situs porno luar negeri itu menggunakan sistem bitcoin. Setiap video mesum yang dibuat kedua pelaku akan dibayar menggunakan dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut bakal dicairkan lewat sistem bitcoin.

"Dari bitcoin ada satu aplikasi lagi yang kemudian (uang tersebut) kembali di transfer ke bank lokal dalam bentuk rupiah, itu yang diambil," kata Erdi.

Baca juga: Sejoli Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Ditangkap

5. Autodidak

Erdi membeberkan kedua pelaku belajar memproduksi video mesum secara autodidak. Video diproduksi tanpa bantuan orang lain.

"Mereka melakukannya sendiri, dari alat bukti yang kami dapatkan terdiri atas clip on, telepon genggam, pakaian, (kartu) ATM, menyangkut privasi dan properti mereka. Kami sementara menyimpulkan mereka melakukan itu sendiri," tutur dia.

6. Terancam pidana 12 tahun

Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. Mereka disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda maksimal Rp6 miliar," kata Erdi. 



(CIA)

Berita Terkait