Waduh, Konten Pornografi Dominasi Ruang Digital Negatif

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan konten pornografi memenuhi ruang digital negatif. Berdasarkan statistik pengendalian konten internet negatif hingga 30 November 2021, Kominfo telah menangani 1.573.282 konten negatif dengan konten pornografi mencapai 1.109.416.
 
"Konten pornografi yang paling mendominasi, diikuti dengan konten perjudian dan penipuan," ujar Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Konten perjudian tercatat 435.425 dan 14.936 konten penipuan. Sementara konten hak kekayaan intelektual di angka 8.127 dan konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 4.117.

Baca: Kominfo Blokir 5.004 Konten Hoaks Covid-19

Kemudian konten bermuatan terorisme/radikalisme 509 konten; pelanggaran keamanan informasi 325; SARA 188; dan perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten. Lalu, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten; berita hoaks 26; konten meresahkan masyarakat 23; separatisme/organisasi terlarang 14 konten; fitnah 12; dan kekerasan pada anak 10 konten.

Konten pornografi dan perjudian menjadi kewajiban Kominfo untuk langsung menghapusnya. Sementara konten negatif lainnya, Kominfo bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, serta NGO (Non-Governmental Organization) dalam menyaring dan mengawasinya di ruang digital.
 
Lebih lanjut, untuk penanganan konten media sosial, seperti Twitter dan tiga platform media sosial milik Facebook berada di urutan atas. Tercatat sejak 2018 hingga 30 November 2021, ada 568.843 konten Twitter yang diblokir Kominfo. Sedangkan untuk Facebook, WhatsApp dan Instagram 39.129 konten.
 
Konten media sosial lainnya yang ditangani Kominfo adalah Google dan YouTube dengan 3.249 konten. Ada juga File Sharing sebanyak 5.000; Telegram 1.077; MiChat 165 konten; TikTok 210; dan Line 24 konten.



(RAO)

Berita Terkait