Dadali: Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah mulai diberlakukan di 20 daerah di Jawa Barat (Jabar). PPKM akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Seluruh masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk taat kepada protokol kesehatan selama PPKM.
“Semua daerah wisata di Jawa Barat harus komit (berkomitmen) untuk membatasi jumlah kapasitas (pengunjung),” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Humas Jabar pada Senin, 11 Januari 2021.
Pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanki tegas kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Salah satu contoh tempat wisata yang sudah dihukum berupa penutupan tempat usaha akibat menimbulkan kerumunan adalah Waterboom Lippo Cikarang.
“Semoga ketegasan dari Forkopimda dan juga komite penanganan covid-19 menjadi pelajaran kepada pemiliki-pemilik usaha agar menaati (aturan),” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Kapolda Jabar untuk melakukan inspeksi pergerakan lintas provinsi, khususnya di daerah wisata seperti Puncak setiap menjelang akhir pekan.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan para wisatawan mengantongi hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.
Kang Emil juga memberikan pesan kepada masyarakat Jawa Barat agar tetap taat kepada protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung. Sebab, tidak menutup kemungkinan PPKM akan diberlakukan kembali setelah 14 hari apabila masyarakat tidak disiplin.
Yuk, bantu pemerintah dengan selalu menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) di mana pun kalian berada ya!
(SYI)