Terlibat Suap, Wali kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez Komisi Pemberantasan Korupsi. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Dadali: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM). Berkas itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan, hadiah, atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan berkas Ajay telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan Ajay ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Kamis, 25 Maret 2021 tim Penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AJM kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Ali menyebut penahanan Ajay dilanjutkan oleh tim JPU usai dilimpahkannya berkas perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 25 Maret 2021 hingga Selasa, 13 April 2021.

"Tempat penitipan penahananannya masih di Rutan (rumah tahanan) Polres Metro Jakarta Pusat," papar dia.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ajay. Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan Ajay kepada Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, untuk disidangkan.

Lembaga Antirasuah telah memeriksa 76 saksi dari berbagai pihak. Mulai dari aparatur sipil di Pemerintah Kota Cimahi hingga para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi dari unsur swasta.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.

Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020, sebesar Rp425 juta.

Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Theofilus Ifan Sucipto)



(CIA)

Berita Terkait