Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, memastikan tidak ada penyekatan selama masa libur Natal dan tahun baru (nataru). Namun, masyarakat diminta meningkatkan kesadaran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Sesuai hasil rapat bersama, di seluruh Indonesia tidak ada penyekatan. Melainkan pemeriksaan prokes masyarakat agar tidak terjadi penularan covid-19," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan, dilansir Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021.
Hendra mengatakan, pihaknya bersama Polres Cimahi dan TNI akan mendirikan posko terpadu di kawasan Alun-alun Cimahi. Selain berfungsi sebagai pos pengamanan juga tersedia layanan pemeriksaan tes usap antigen di lokasi tersebut.
"Petugas Dinkes akan memberi layanan pemeriksaan rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang tidak membawa surat bebas covid-19," ucapnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung: Tak Ada Penyekatan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selain pos terpadu di alun-alun, dia menyebutkan, pihak terkait juga menyiapkan layanan di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi serta Pos segitiga Cimahi Mall yang kerap dipadati masyarakat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh di masa libur nataru, masyarakat yang melaksanakan perjalanan wajib sudah divaksin.
"Masyarakat yang melaksanakan perjalanan jarak jauh juga harus memiliki surat swab tes. Petugas akan memantau nomor pelat kendaraan luar aglomerasi Bandung Raya untuk diperiksa dokumen perjalanannya," tuturnya.
Hendra juga memastikan bahwa angkutan umum dalam kota maupun luar daerah tetap bisa beroperasi selama masa libur nataru. (Depi Gunawan)
(NAI)