Dadali: Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, PG, dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencabulan yang telah dilakukan oleh PG terhadap mantan pegawainya.
"(Iya laporannya) ada, sudah kita terima bulan Februari (2021)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Kasus masih dalam proses penyelidikan. Saat ini, polisi masih mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Masih penyelidikan karena masih ada beberapa saksi yang diminta keterangan dulu," ujar Erdi.
Awalnya, korban sempat bertugas di Cikampek. Kemudian, ia berpindah tugas ke pondok pesantren yang dipimpin PG. Di ponpes itulah PG melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Insiden pencabulan itu diketahui sudah berlangsung sejak 2018 sampai 2020. Korban melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada Februari 2021. (Siti Yona Hukmana)
(SYI)