Bogor : Polres Bogor mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sembilan tersangka, dengan modus iming-iming gaji Rp 4-5 juta.
"Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota,Kombes Pol Bimo Teguh Prakoso mengutip Antaranews, Selasa, 13 Juni 2023.
Pelaku melakukan berbagai modus operandi yang berawal dari komunikasi via Facebook, korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar Rp4-5 juta per bulan.
"Kemudian ada yang ditawarkan sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4-5 juta per bulan," kata Kombes Bimo.
Para pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban melayani lima pelanggan per hari dengan tarif Rp 200-350 ribu dengan kisaran mencapai Rp7 juta per minggu. Hasil prostitusi kemudian dibagi, Rp3 juta oleh korban dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan.
Dari enam kasus, terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di antaranya hotel, kost,apartemen yang meliputi wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.
Sementara dari sembilan tersangka, ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
(SUR)