Pelaku Usaha Jangan Coba-coba Melanggar Aturan Natal dan Tahun Baru 2021

Petugas gabungan melakukan apel siaga Ops Lilin Lodaya 2020 Petugas gabungan melakukan apel siaga Ops Lilin Lodaya 2020

Dadali: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Pihaknya telah menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru di Jawa Barat.

“Kalau perlu dibubarkan dan juga bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan, maka pemerintah akan mencabut izin dan menutup (tempat usaha) sesuai dengan aturan yang ada,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, usai apel gelar pasukan di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Desember 2020, seperti dilansir dari Medcom.id.

Demi mencegah terbentuknya klaster baru penyebaran covid-19 di Jabar, Uu akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Masyarakat juga diharapkan bisa menaati peraturan yang berlaku. 

Walaupun hal tersebut sebenarnya berat untuk dijalani, karena biasanya saat Natal dan tahun baru, masyarakat biasanya berkumpul dan mengadakan suatu kegiatan. Tetapi, hal ini harus dilakukan untuk kebaikan bersama. Rencananya, Operasi Lilin Lodaya juga akan dilaksanakan sejak 21 Desember hingga 4 Januari 2020.

“Harapan kami, masyarakat bisa mengikuti arahan yang sudah disampaikan oleh pemerintah, baik pusat ataupun provinsi dan daerah terutama dalam penyelenggaraan tahun baru,” ucap Uu.

Terdapat delapan wilayah yang menyandang status zona merah di Jawa Barat. Wilayah-wilayah tersebut, di antaranya Kabupaten Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bandung, Depok, dan Cimahi. 

Bagi para pelaku usaha jangan coba-coba ya untuk melanggar peraturan atau protokol kesehatan yang berlaku! Selain akan diberikan sanksi untuk yang melanggar, hal ini juga penting untuk menekan angka penyebaran covid-19..
 



(SYI)

Berita Terkait