Pemkab Indramayu Ajukan Normalisasi Sungai, Apa Maksudnya?

(Ilustrasi) Hunian tumbuh di sepanjang aliran kali Cakung, Marunda, Jakarta Utara. MI/Galih Pradipta (Ilustrasi) Hunian tumbuh di sepanjang aliran kali Cakung, Marunda, Jakarta Utara. MI/Galih Pradipta

Dadali: Setelah menetapkan status tanggap darurat di tiga kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengusulkan normalisasi Sungai Cibuaya. Sebelumnya, Kecamatan Widasari, Tukdana, dan Bangodua terendam banjir saat hujan deras yang mengakibatkan meluapnya Sungai Cibuaya.

Selain normalisasi, peninggian tanggul sungai juga perlu dilakukan. Sehingga, saat debit air tinggi, air tidak akan meluap ke pemukiman penduduk.

“Pendangkalan membuat Sungai Cibuaya tidak bisa menampung debit air yang besar,” kata Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Kamis, 7 Januari 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Lantas, apa itu normalisasi sungai? Kenapa hal itu bisa meminimalisasi terjadinya banjir?

Dilansir dari Forest Digest, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa normalisasi sungai adalah mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya. Jadi, normalisasi akan mengikuti bentuk asli dari sungai.

Normalisasi sungai dilakukan agar daya tampung air pada sungai tersebut meningkat. Lebar dan kedalaman dari sungai akan dikembalikan seperti semula. 

Nyatanya, normalisasi sungai tidak mudah untuk dilakukan. Sebab, bangunan liar di sekitar bantaran sungai perlu digusur untuk melebarkan sungai kembali. Belum lagi, pemerintah juga harus menyediakan penampungan warga yang bermukim di sekitar bantaran sungai setelah melakukan penggusuran. 

Jadi sekarang kalian sudah mengerti ya apa yang dimaksud dengan normalisasi sungai! Semoga Pemkab Indramayu bisa memikirkan secara matang ya terkait normalisasi Sungai Cibuaya kalau jadi dilakukan..



(SYI)

Berita Terkait