Dadali: Sampai saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 89 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Rekening yang diblokir juga terkait FPI dan afiliasinya.
“Paling banyak sebenarnya (yang dibekukan) rekening organisasi FPI dari pusat maupun cabang. Tetapi juga ada (milik) individu-individu di dalamnya,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Di Balik Serangan Balik Laskar FPI dan Blokir Rekening” yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 17 Januari 2021.
Dian menyebutkan bahwa jumlah rekening yang dibekukan belum final. Jumlahnya akan terus bertambah, karena sampai saat ini PPATK masih melakukan financial tracing. Belum lagi, pihaknya juga harus menganalisis transaksi yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.
“Itu kan banyak sekali yang harus kita tracing, uangnya (dialirkan) ke mana, atau katakanlah sumbangannya (dari mana),” ucapnya.
Tindakan penghentian sementara transaksi rekening milik FPI ini dilakukan agar PPATK bisa menganalisis lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada kepolisian.
Ia juga menjelaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki aturan sendiri dalam menerima atau memberi sumbangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatn dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(SYI)