Awas! TKD ASN Purwakarta yang Nekat Mudik Lebaran Bakal Dipotong

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. MI/Reza Sunarya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. MI/Reza Sunarya

Dadali: Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Demi mengantisipasi sejumlah ASN yang tetap nekat mudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah menyiapkan sanksi. Salah satunya, yakni pengurangan tunjangan kinerja dinamis (TKD) sebesar 0,4 persen dalam satu hari tidak masuk kerja.

“Seperti diketahui bersama, saat ini masih di suasana pandemi covid-19. Jadi, kami seluruh pegawai pemkab tidak boleh mudik dan cuti dulu,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis, 6 Mei 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Apabila ke depannya situasi sudah memungkinkan, sebut Anne, para pegawai akan dipersilakan untuk bersilaturahmi dengan keluarganya masing-masing. Tetapi, khusus lebaran tahun ini, Anne berharap para pegawai tidak kemana-mana dahulu. Anne juga menjelaskan instruksi yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKSDM tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti apalagi mudik untuk ASN telah disosialisasikan seluruh perangkat kerja.

Baca juga: Awas! Tunjangan ASN Bandung yang Nekat Mudik Akan Dipotong 50%

Pihaknya juga akan membangun posko terpadu untuk pengawasan jika ada ASN yang masih berani mudik, baik sebelum lebaran maupun setelah perayaan hari raya. Dalam hal ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tak mengindahkan surat edaran tersebut. 

"Kalau para pegawai ini masih keukeuh ingin mudik, jelas kami telah menyiapkan sanksi karena mereka dianggap indisipliner. Salah satu sanksinya, berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sebesar 0,4 persen dalam satu hari tidak masuk kerja," jelas Anne. (Reza Sunarya)


 



(SYI)

Berita Terkait