Dadali: Masih banyak masyarakat di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebanyakan pelanggar tidak menggunakan masker saat bepergian. Sampai saat ini, tidak ada warga yang ditindak.
Dari hasil operasi yustisi, sebanyak sembilan orang terciduk tidak menggunakan masker. Ada juga warga yang ditegur karena kedapatan membawa masker tapi tidak dipakai. Mereka hanya didata dan dicatat identitasnya oleh petugas.
“Ada sebanyak 19 orang yang membawa masker, tetapi tidak dipakai,” kata Kanit Sabhara Polsek Lembang sekaligus pemimpin operasi yustisi, Ajun Komisaris Benidiktus, Senin, 11 Januari 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Di Alun-Alun Lembang, tim operasi yustisi masih melakukan sosialisasi kepada warga terkait PPKM. Bagi warga yang tidak membawa masker, akan diberikan masker gratis oleh petugas dan diwajibkan untuk memakainya di tempat.
Pihaknya akan terus mengimbau warga agar taat kepada protokol kesehatan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. Langkah ini diambil dalam rangka pelaksanaan PPKM yang selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Porotokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
“Kami akan terus gencarkan operasi (yustisi). Sasarannya adalah tempat keramaian, seperti pasar, alun-alun, dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” tegasnya.
(SYI)