Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan pada hari ini, 22 Juni 2022. Dirinya dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 2021 yang melibatkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin)," kata pelaksana tugas (Plt) KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Rabu, 22 Juni 2022
KPK berharap Iwan hadir dalam pemeriksaan kali ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Selain itu, KPK juga menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(UWA)