BPJS Kesehatan Depok Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK

Kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan Depok tentang pengendalian gratifikasi oleh KPK di Depok, Jabar, Kamis (27/10/2022). ANTARA/HO. Kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan Depok tentang pengendalian gratifikasi oleh KPK di Depok, Jabar, Kamis (27/10/2022). ANTARA/HO.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Depok menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Depok. Kegiatan itu adalah bagian dari persiapan perpanjangan kerja sama FKTP di tahun 2023 mendatang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Elisa Adam, mengatakan pihaknya juga mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk ikut sosialisasi. Ia berharap sosialisasi ini bisa menjaga komitmen kode etik dalam menjalin kerja sama tetap terjalin transparan.

BPJS Kesehatan terikat peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kriteria dan harus diterapkan FKTP sebagai mitra dengan prinsip saling percaya. Untuk meningkatkan rasa saling percaya tersebut, setiap pihak harus memegang teguh kode etik.

Elisa Adam menegaskan agar FKTP tetap melaksanakan perannya sesuai tugas dan tanggung jawab serta mengedepankan integritas.

Katsagas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK Mutiara Carina menuturkan bahwa salah satu budaya timur yang melekat pada warga Indonesia ialah perilaku saling memberi.

“Namun, hal tersebut jika dilakukan terus menerus dan tidak pada tempatnya maka akan menimbulkan mental pengemis yang kemudian mengakibatkan integritas sebuah organisasi terganggu,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis, 27 Oktober 2022.

Oleh karena itu, setiap instansi harus mempunyai tim pencegahan kecurangan supaya bisa mencegah potensi kecurangan yang bisa terjadi baik dari internal ataupun eksternal. Sampai saat ini, instansi BPJS Kesehatan adalah salah satu instansi yang cukup berintegritas tinggi.

Ia mengatakan tegas bahwa gratifikasi bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, KPK mengimbau bahwa jika telah mengerjakan apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai pekerja, maka segala bentuk pemberian dari pihak eksternal yang diberikan seusai mengerjakan itu semua merupakan termasuk bentuk gratifikasi.

“Gratifikasi wajib dilaporkan maksimal 30 hari kerja dari waktu pemberian,” tuturnya.

Pelaporan gratifikasi pun mudah. Pejabat yang menerima hadiah bisa melapor lewat email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau laman http://gol.kpk.go.id. Tidak hanya itu, cara lebih mudah lagi adalah segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing organisasi.

Mutiara menambahkan, proses pengendalian gratifikasi ini perlu kerja sama antar semua pihak. Jadi, mari saling bergandengan guna memberantas gratifikasi dengan tak melakukannya dimulai dari diri sendiri.



(SUR)

Berita Terkait