Masyarakat Pesisir Diimbau Waspada Gelombang Tinggi pada 18-19 Juni

Peta potensi gelombang tinggi yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (18/6/2023). (ANTARA/HO-BMKG) Peta potensi gelombang tinggi yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (18/6/2023). (ANTARA/HO-BMKG)

Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir mewaspadai potensi gelombang tinggi  di sejumlah wilayah perairan pada 18-19 Juni 2023. Gelombang laut diperkirakan bisa mencapai empat meter.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dikutip dari Antara, Minggu 18 Juni 2023

Ia mengatakan pola angin menjadi salah satu yang menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang tinggi. Menurutnya, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari selatan-barat dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot. Sementara itu, wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-selatan dengan kecepatan angin berkisar 6-25 knot.

Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di Selat Malaka bagian tengah, Laut Natuna utara, Laut Jawa bagian timur, perairan Kep. Selayar, Selat Makasar bagian selatan.

Kemudian, Selat Sape bagian selatan, Perairan Kupang-P. Rote, Laut Flores, perairan selatan Ambon, Laut Banda, Laut Arafuru, Laut Maluku, Laut Seram, dan perairan barat Kep. Halmahera.

Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, Selat Sunda bagian selatan, Selat Bali bagian selatan, dan Selat Lombok bagian selatan.

Eko  mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Kemudian, kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).



(SUR)

Berita Terkait