Polresta dan PPA Kota Bogor Kerja Sama Atasi Pencabulan Guru Terhadap 8 Siswi SD

Seorang guru SD di Bogor melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD Seorang guru SD di Bogor melakukan pencabulan terhadap delapan siswi SD

Bogor: Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BBS, 30, ditangkap Polresta Bogor atas pencabulan terhadap delapan siswi SD pada akhir 2022 hingga Mei 2023.

Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bekerja sama untuk melindungi  psikologis korban dan memeriksa kejiwaan pelaku.

"Kejiwaan pelaku dalam penyelidikan kami dengan melibatkan PPA yang menangani, ada dari pemerintah ada dari polwan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, dikutip dari Antara News, Rabu, 13 September 2023.

Kedelapan siswa itu merupakan murid dari BBS yang bertugas sebagai wali kelas pada saat kelas 5. Pelaku mencabuli korban dengan meraba bagian sensitif tanpa paksaan, melainkan dengan pendekatan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan ekstrakurikuler.

Rizka mengungkapkan hanya empat orang korban yang bersedia diperiksa dan orang tuanya melaporkan kepada polisi, sementara empat orang korban lainnya belum berani untuk bercerita.

"Kami terus koordinasi dengan pihak sekolah, kalau ada orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, jangan ragu laporkan kepada polisi," ujar Rizka.

Pelaku dijerat dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.



(SUR)

Berita Terkait