Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri, Mantan Camat Bekasi Timur Ditahan

Ilustrasi korban pencabulan. ANTARA Ilustrasi korban pencabulan. ANTARA
Bekasi: CM, mantan Camat Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. CM resmi ditahan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 28 Februari 2023.

Hengki menyebut penyidik belum menemukan korban lain. CM sendiri terancam dijerat hukuman penjara minimal lima tahun.
 
"Sudah ditahan, bukan ditetapkan (tersangka) lagi, sudah ditahan. Sementara belum ada tambahan (korban). Dikenakan kasus perbuatan cabul, di atas lima tahun ya (ancaman hukuman)," jelasnya.

Sebelumnya, CM diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Hal ini terungkap setelah anak perempuan tersebut mengadu kepada kerabatnya.
 
Tante korban, EL, mengatakan keponakannya mengadukan perbuatan cabul CM itu kepada salah satu anggota keluarga. Bahkan keponakannya yang berusia 11 tahun pun mengaku sudah dipaksa melayani pelaku sejak 4 tahun lalu.
 
"Saya sendiri tidak menyangka, bapak tiri melakukan seperti itu, Ternyata dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD dilakukan pencabulan." kata EL di Bekasi, Rabu, 22 Februari 2023.

(SUR)

Berita Terkait