Terlapor Kasus Penganiayaan Wartawan Melaporkan Balik ke Polres Karawang Soal Informasi Bohong

Tim kuasa hukum pejabat Pemkab Karawang memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan. (ANTARA/Ali Khumaini) Tim kuasa hukum pejabat Pemkab Karawang memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan. (ANTARA/Ali Khumaini)

Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, berinisial AA menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar. Ia melalui kuasa hukumnya melaporkan balik korban ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

“Kami melapor ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP,” ujar salah satu tim kuasa hukum AA, Yonathan A. Baskoro, dikutip dari Antara, Rabu, 28 September 2022.

Yonathan menuturkan kliennya mengambil langkah projustitia supaya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang dapat lebih objektif dan menilai perkara tersebut secara utuh. 

Menurutnya, terdapat hal yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut dan meminta ada objektivitas dalam pemberitaan. Walaupun sebenarnya sudah terlambat lantaran telah ada aksi-aksi solidaritas wartawan di berbagai daerah.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Eka Prasetya, menyebutkan bahwa Gusti Sevta Gumilar, 29 tahun, menyampaikan kabar bohong. Pasalnya, dalam peristiwa tersebut sebenarnya tak ada ancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing terhadap Gusti.

Ia pun menegaskan bahwa peristiwa tersebut sama sekali tak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Berdasarkan kronologisnya, peristiwa tersebut terjadi bermula dari unggahan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

“Klien kami sebagai orang yang bertanggung jawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ (lokasi Askab PSSI) sudah ada Gusti. Jadi, bukan klien kami dulu yang ada di lokasi,” tutur Eka.

Menurut anggota tim kuasa hukum AA yang lain, Simon Fernando Tambunan, insiden di salah satu ruangan Stadion Singaperbangsa yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan tersebut bukan oleh dan seizin kliennya.

Ketika itu, di lokasi, Gusti yang menawarkan diri untuk menjemput Zaenal di rumahnya.

“Orang yang berada di bawah komando AA itu tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah terprovokasi. Kira-kira itu yang sebetulnya terjadi,” jelas Simon.

Simon juga melanjutkan bahwa kliennya melaporkan balik kasus tersebut lantaran kabar yang tersiar menyebabkan tekanan psikologis terhadap AA dan anak-anaknya. Terlebih lagi, keterangan yang disampaikan oleh Gusti tidak benar dan masuk kategori informasi bohong.



(SUR)

Berita Terkait