Bandung: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Bea Cukai Bandung memusnahkan 4 juta batang rokok ilegal selama operasi yang berlangsung pada Februari-Juli 2023. Operasi ini dilakukan selama delapan kali di 89 lokasi di Kota Bandung. Sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.
"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, dikutip dari Antara, Kamis, 28 September 2023.
Dalam proses pemusnahan, semua barang yang disita dalam operasi akan dimusnahkan di Musmu Puspalad, Kabupaten Garut. Barang-barang tersebut akan dihancurkan dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan kembali. Potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3,1 miliar.
Rincian barang yang akan dimusnahkan meliputi 4.643.844 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1.000 botol rokok elektrik, 679 botol minuman, dan tiga jerigen minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah lainnya yang menghasilkan 2.070 Surat Bukti Penindakan (SBP).
"Insya Allah hasilnya akan lebih optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal," kata Budi.
(SUR)