Pemkot Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai Rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai
Kota Bandung: Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung memusnahkan 4,6 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal pada Rabu, 27 September 2023. Petugas juga memusnahkan botol rokok elektrik, serta 679 botol dan 3 jeriken minuman keras.

Satpol PP Kota Bandung delapan kali melakukan razia barang-barang ilegal tersebut. Dari penelusuran 89 tempat di Kota Bandung, petugas menggerebek 26 penjual rokok ilegal.

"Kota Bandung bukan pasar utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di perusahaan jasa titipan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dikutip dari Metro TV, Rabu, 27 September 2023.
 

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, taksiran kerugian negara mencapai Rp3,17 miliar. Kepala Kantor KPPCB TNP A bandung, Budi Santoso menyatakan barang-barang yang dimusnahkan termasuk hasil operasi Bea Cukai Bandung, baik secara mandiri atau bersama instansi pemerintah daerah sepanjang Februari-Juli 2023.

 

"Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman,” tutur dia.

Sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah selama ini diharapkan menjadi langkah untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal. Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menyebut barang-barang yang terikat beban bea cukai termasuk barang  yang peredarannya dibawah kendali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan barang-barang yang terkena cukai. Salah satu ciri barang yang terkena cukai yakni terdapat pita menempel pada barang itu.

(SUR)

Berita Terkait