Bandung: Seorang remaja berinisial RG, 18, yang bekerja sebagai kurir barang ditangkap aparat Polres Bandung karena melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan di Jalan Panyaungan, Cangkuang, Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini terekam kamera CCTV milik warga pada Rabu, 13 September 2023 dan korban langsung melapor ke Polsek Cangkuang.
"Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG, 18, berhasil kami amankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip dari Antara, Sabtu, 16 September 2023.
Kusworo menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya tersebut adalah iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan. Pelaku melakukannya saat pulang ke rumah setelah mengantarkan barang. Ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan tersebut, melainkan sudah yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.
"Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(SUR)