KPK Jadwalkan Pemanggilan Saksi Kasus Ade Yasin Sesuai Kebutuhan

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dadali: Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan memanggil saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melibatkan Bupati Bogor, Ade Yasin. Nantinya saksi yang dipanggil merupakan pihak yang dibutuhkan KPK untuk dimintai keterangan.

"Saya kira siapa pun kalau kemudian dari konstruksi perkara ini ya setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jabar, pasti kami panggil sebagai saksi," kata Ali Fikri dilansir dari Medcom.id , Rabu, 11 Mei 2022.

Ali tidak bisa memastikan saksi yang akan dipanggil penyidik. Pemanggilan saksi bergantung informasi yang diterima penyidik dalam pengembangan perkara.

"Kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi tapi prinsipnya adalah saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang kekuatan dari para tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Mereka yang menjadi tersangka ialah Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

(UWA)

Berita Terkait