Kasus Suap Ade Yasin, 3 PNS Pemkab Bogor Dinonaktifkan

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Kompleks Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 April 2022. Foto: Antara/M Fikri Setiawan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Kompleks Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 April 2022. Foto: Antara/M Fikri Setiawan

Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menonaktifkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terlibat kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Itu aturan kepegawaian. Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dinonaktifkan," kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dilansir dari Antara, Kamis, 28 April 2022.

Adapun ketiga PNS itu, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR, Rizki Taufik.

Baca: Kpk Tahan Ade Yasin Usai Jadi Tersangka Suap

Iwan mengatakan Pemkab Bogor telah menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut. Termasuk pendampingan untuk Ade Yasin yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim Liaison Officer (LO) agar lebih intens berkomunikasi dengan Ade Yasin. Terlebih menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah telanjur ditangani sebelum ditangkap KPK.

"Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani Ibu (Ade Yasin). Jadi tim LO itu untuk berkomunikasi dan bertemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas," pungkas dia.

Baca: Motif Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jabar: Agar Raih WTP

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sementara itu, empat pegawai BPK  ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Perwakilan BPK Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.



(UWA)

Berita Terkait