Malang: Polres Malang berhasil menangkap tersangka pencabulan sejumlah santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka bernama M. Tamyis Al Faruq yang merupakan pengasuh di pesantren tersebut.
"Saat ini untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, dilansir dari Medcom, Rabu 24 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Gus Tamyis ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2023 lalu. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis, 18 Mei 2023.
Sebelumnya, dugaan pencabulan ini sempat viral di media sosial (medsos). Berdasarkan data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, diduga terdapat puluhan santriwati yang menjadi korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menerangkan, peristiwa pencabulan ini diduga terjadi pada 2022 lalu. Saat itu, para korban rata-rata berusia 17 tahun dan masih di bawah umur.
Beberapa korban telah keluar dari ponpes tersebut. Namun, korban lain yang masih di pondok enggan melapor sebab pihak orang tua korban tak mempermasalahkan perbuatan tersebut.
"Modusnya saat melakukan pencabulan, dia melakukan itu dengan beberapa cara misal memberi ciuman atau sentuhan, tapi mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Modusnya sayang sayangan," jelasnya.
(SUR)