Bekasi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengamankan sebanyak enam pekerja seks komersial (PSK) di sepanjang Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. Mereka diciduk karena masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengurangi penyakit sosial masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi," pungkas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Razia petugas kali ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 dan POM TNI, serta tim penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Petugas menyasar sejumlah titik yang biasa dijadikan lokasi mangkal para PSK berdasarkan laporan masyarakat.
Baca: Dicekoki Miras, 4 Pria di Tasikmalaya Perkosa Gadis Secara Bergiliran
"Kami melakukan penyisiran sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang mulai dari wilayah Tegal Gede menuju Tegal Danas hingga menjelang perbatasan dengan Kabupaten Karawang," tutur Dodo.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan enam PSK yang kedapatan tengah beroperasi di enam wilayah di Kabupaten Bekasi. Wilayah itu meliputi Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, dan Kecamatan Cikarang Pusat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar, mengatakan para PSK yang terjaring razia itu akan dilakukan pendataan dan asesmen. Kemudian mereka akan dikirimkan ke panti rehabilitasi sosial tuna susila di wilayah Sukabumi.
"Di sana mereka nanti diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan yang dapat berguna baginya sebagai sumber mata pencaharian baru," pungkas Yanuar.
(UWA)